Mengaku Bersih, Edhy Prabowo Tetap Siap Bertanggung Jawab
"Saya tidak tahu apa yang dilakukan anak buah saya. Saya juga tahu pas di persidangan ini bagaimana saya mengatur permainan menyarankan orang. Kalau saya mau korupsi banyak hal yang bisa saya lakukan," ungkapnya.
Terlepas dari itu, mantan tentara itu mengaku tidak berniat untuk korupsi, apalagi mencuri. "Saya mohon doa saja proses ini saya jalani," tandas dia.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo agar dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai Edhy terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar terkait dugaan korupsi ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Tak hanya itu, Edhy juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo angkat suara mengenai tuntutan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum dari KPK. Dia mengaku tidak bersalah.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam