Mengaku Bisa Loloskan Calon Bintara Polri, Amelia Tipu Korban Rp 590 Juta

Mengaku Bisa Loloskan Calon Bintara Polri, Amelia Tipu Korban Rp 590 Juta
Tersangka Amelia saat diamankan di Mapolrestabes Palembang. Foto: deny/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang wanita bernama Amelia, 23, warga Lr Pamilidin, Palembang , pelaku penipuan bermodus dapat meloloskan calon bintara Polri, ditangkap polisi, Selasa (17/5) sekitar pukul 22.00 WIB.

Korbannya adalah Ida Ratnawati, 46, warga Jalan Majapahit 3, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Penipuan tersebut bermula saat tersangka dan rekannya menemui korban di rumahnya, Minggu (8/10/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.

Korban berniat memasukkan anaknya bernama Diki Candra Andi Wijaya yang pada tahun 2020 lalu sedang mengikuti seleksi tes Bintara Polri.

Lalu, saksi Nurli dan Saksi Novi memperkenalkan korban dengan Riski Wahyu Dinata (DPO) yang menurut keterangan saksi Novi bahwa Riski bisa membantu anak korban lolos tes calon Bintara Polri.

Kemudian hubungan korban dan Riski berlanjut hingga akhirnya Riski menyatakan sanggup untuk menolong anak korban agar diterima menjadi polisi.

Namun, syaratnya korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 590 juta kepadanya dan langsung percaya.

Agar korban lebih percaya dengan Riski, lalu dibuatkan surat perjanjian di notaris. Yang mana surat tersebut sudah dipalsukan oleh tersangka Amelia.

Seorang wanita bernama Amelia, 23, warga Lr Pamilidin, Palembang , pelaku penipuan bermodus dapat meloloskan calon bintara Polri, ditangkap, Selasa (17/5/2022).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News