Mengaku Bisa Loloskan Calon Bintara Polri, Amelia Tipu Korban Rp 590 Juta

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan.
“Sedang diperiksa lebih lanjut dan didalami. Perbuatannya ini bisa diterapkan Pasal 372 KUHP Jo 378 KUHP,” ungkap Kompol Tri Wahyudi, Rabu (18/5).
Dalam perkara ini juga diamankan barang bukti (BB) satu handphone, satu buah perjanjian piutang, satu buah lembar surat pernyataan, satu buah lembar surat penitipan uang, satu lembar surat perjanjian pengembalian dana, satu buah buku notaris, foto korban menyerahkan uang kepada DPO Riski.
“Saat ini anggota sedang di lapangan untuk mencari keberadaan pelaku yang masih buron, cepat atau lambat akan kami tangkap,” tegasnya.
Sementara, tersangka Amelia, kepada polisi mengaku hanya dijebak oleh temannya.
“Saya dijebak kawan, Pak, kawan saya yang menerima uang dari korban, setahu saya sekitar Rp 300-400 juta setelah itu dikirim korban lagi, tetapi saya tidak tahu,” kata Amelia.
Amelia juga mengaku kalau temannya itu bisa meloloskan anak korban karena ada keluarganya yang bisa membantu.
“Yang menerima uang dari korban itu teman saya, ditransfer langsung ke dia. Saya hanya diberi uang Rp 10 juta dan itupun saya belikan jam tangan sama handphone, itu juga saya kembalikan lagi sama dia. Hp harga Rp 2,7 juta dan jam tangan 2,5 juta sisanya uang saya kembalikan sama dia,” terang pegawai di salah satu kantor notaris ini.
Seorang wanita bernama Amelia, 23, warga Lr Pamilidin, Palembang , pelaku penipuan bermodus dapat meloloskan calon bintara Polri, ditangkap, Selasa (17/5/2022).
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025