Mengaku Cabuli Anak Kandung Hingga 10 Kali
jpnn.com - MANADO - Sidang lanjutan kasus pencabulan yang menimpa Melati (15), nama samaran, yang dilakukan terdakwa, tidak lain ayahnya, LM alias Lexy (47), mengungkapkan fakta baru.
Terdakwa, warga Desa Kembes II Jaga IV, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa ini mengaku sudah sebanyak 10 kali menggerayangi darah dagingnya sendiri.
"Saya sudah tidak ingat lagi kapan pertama kali melakukannya. Yang saya ingat hanya saat di rumah dan di kebun,"Âucapnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado, kemarin.
Majelis Hakim Barita Saragih SH LLM, menyemprot terdakwa karena tidak mengungkapkan fakta ini sebelumnya.
"Mengapa dalam surat dakwaan tidak ada keterangan dari saudara mengenai perlakuan terdakwa meniduri anak anda sendiri sebanyak 10 kali. Keterangan saudara harus benar dan sesuai fakta," tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julia Ramih SH mengatakan, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
"Dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," katanya.
Seperti diketahui, kasus pencabulan sejak Desember 2011 ini baru terungkap 2013 lalu ketika korban mengaku kepada ibunya. Selama melancarkan aksi bejatnya, terdakwa selalu mengancam tidak akan dipertemukan dengan ibunya jika menolak.(MP)
MANADO - Sidang lanjutan kasus pencabulan yang menimpa Melati (15), nama samaran, yang dilakukan terdakwa, tidak lain ayahnya, LM alias Lexy (47),
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi