Mengaku dari Bank, 3 Pelaku Ini Menipu Ratusan Juta Rupiah, Kini Terancam Lama di Penjara

Mengaku dari Bank, 3 Pelaku Ini Menipu Ratusan Juta Rupiah, Kini Terancam Lama di Penjara
Jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membekuk komplotan penipu bermodus pura-pura pegawai bank. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

Ketiga tersangka diancam pasal 378 dan 372 atau UU ITE dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. (mcr35/jpnn)

Ketiga pelaku yang mengaku sebagai pihak bank BUMN menipu korban hingga ratusan juta rupiah. Kini, terancam lama di penjara.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News