Mengaku dari Bank, 3 Pelaku Ini Menipu Ratusan Juta Rupiah, Kini Terancam Lama di Penjara
Jumat, 12 Agustus 2022 – 07:10 WIB
Ketiga tersangka diancam pasal 378 dan 372 atau UU ITE dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Ketiga pelaku yang mengaku sebagai pihak bank BUMN menipu korban hingga ratusan juta rupiah. Kini, terancam lama di penjara.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban