Mengaku Digempur, PDIP Bersyukur Bisa Menang Pemilu

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan rasa syukur karena parpolnya berdasarkan hitung internal menjadi partai pemenang pileg 2024, meskipun menerima gempuran politik yang amat kuat.
Hasto menuturkan kemenangan pada pileg 2024 membuat PDI Perjuangan menang pemilu tiga kali berturut-turut.
"Kami mengucapkan syukur. Setidaknya, di tengah gempuran yang sangat dahsyat sebagai ujian sejarah PDI Perjuangan, kami bisa mempertahankan posisi sebagai pemenang pemilu tiga kali berturut-turut," kata dia dalam konferensi pers di kantor PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Senin (25/3).
Diketahui, Hasto didampingi anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDI Perjuangan Erna Ratnaningsih dan Herry Perdana ketika melaksanakan konferensi pers di kantor PDIP, Jakarta, Senin.
Sebelumnya Hasto bersama BBHA membahas soal Pemilu dalam rapat internal seperti Topane Gayus Lumbuun, Yasonna Laoly, dan Trimedya Panjaitan.
Peraih gelar doktoral dari Universitas Pertahanan (Unhan) itu menyebutkan hasil hitung internal menyatakan PDI Perjuangan bakal memperoleh 110 kursi DPR RI setelah menang pileg 2024.
"Ditinjau dari kursi DPR RI perolehan berdasarkan perkiraan sementara adalah 110 kursi DPR RI," kata Hasto.
Alumnus Universitas Gadjah Mada itu melanjutkan tidak mudah bagi PDI Perjuangan unggul pileg 2024 atau menang pemilu tiga kali berturut-turut di tengah aksi penyalahgunaan wewenang oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut parpolnya memperoleh 110 kursi di DPR RI setelah pelaksanaan pileg 2024.
- Sejumlah Tokoh Datangi Rumah Megawati di Hari Raya, Anak Buah Prabowo Ikut Hadir
- Peringati HUT ke-25 BMI, Bung Vino Berkomitmen Rekrut Generasi Muda untuk Besarkan PDIP
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum