Mengaku Dijebak Muncikari, Nikita Bisa Terjerat Hukum

Mengaku Dijebak Muncikari, Nikita Bisa Terjerat Hukum
Nikita Mirzani. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret Artis panas Nikita Mirzani masih terus bergulir di Bareskrim Polri.

Perempuan yang disapa Niki ini, menyatakan bahwa dirinya dijebak oleh muncikari F dan O. Namun, banyak pihak menduga jika ibu muda dua anak ini, turut ikut mengambil keuntungan dalam bisnis prostitusi online.

Kasubdit III Dir Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan bahwa Niki harus konsisten dengan pernyataan sebagai orang yang dijebak yang selalu diumbarnya kepada khalayak. “Saya imbau dia (Nikita, red) untuk tetap konsisten dengan statement-statement dia sampai ranah pengadilan,” tegas Umar Surya Fana di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis, (7/1).

Sebab, menurut Umar, jika Niki tetap mengaku sebagai korban di pengadilan, bisa jadi dia terjerat tindak pidana dengan memberikan kesaksian palsu.

“Para pihak bisa melapor polisi seperti pengacara tersangka melaporkan (Niki). Kalau dia di pengadilan masih gini, kena Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu, dan dia akan jadi tersangka,” terangnya.

Menurutnya, peran pidana untuk TPPO memang tidak ada. “Tapi kan selama ini, dia (Nikita) road show keliling bilang bukan korban. Nah ini yang tadi saya bilang, kalau dia terus begini, sampai di pengadilan, bisa dijerat pidana tadi,” tegas Umar.(mg4/jpnn)


JAKARTA – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret Artis panas Nikita Mirzani masih terus bergulir di Bareskrim Polri. Perempuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News