Mengaku Diperas, Azirwan Minta Bebas

Mengaku Diperas, Azirwan Minta Bebas
Mengaku Diperas, Azirwan Minta Bebas

JAKARTA - Sekda Kabupaten Bintan, Azirwan yang menjadi terdakwa kasus penyuapan terhadap anggota DPR Al Amin Nur Nasution, minta dibebaskan dari segala tuntutan. Tim penasehat hukum Azirwan beralasan, fakta yang terjadi adalah Al Amin Nasution memeras Azirwan agar usulan alih fungsi hutan Bintan dapat disetujui Komisi Kehutanan DPR.

Pada persidangan yang digelar pagi ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Azirwan mengajukan pledoinya untuk menanggapi tuntutan jaksa. Anggota tim kuasa hukum Azirwan yang membacakan pledoi, Rusydi Arlond Bakar, menyatakan bahwa Azirwan terpaksa memenuhi permintaan uang dari Al Amin karena khawatir DPR tidak memproses usulan alih frungsi hutan Bintan.

 Rusydi menyebutkan, pada pertemuan antara Al Amin dengan Azirwan di Shanghai Resturant Hotel Borobudur, Jakarta, pada 24 Januari 2008, suami pedangdut Kristina itu mengancam jika permintaan uang tidak direalisasikan maka rekomendasi DPR tidak akan dikeluarkan. "Fakta ini menunjukkan Al Amin memaksa meminta uang dengan ancaman jika tidak dipenuhi maka rekomendasi Komisi IV DPR tidak akan keluar," tandas Rusydi.

 Atas dasar tersebut, Tim Penasehat Hukum Azirwan meminta majelis hakim pengadilan Tipikor yang diketuai Mansyurdin Chaniago untuk menyatakan Azirwan tidak terbukti secara sah melakukan tindakan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Agar majelis membebaskan terdakwa dari dakwaan primair maupun subsidair, atau setidak-tidaknya melepaskan jaksa dari segala tuntutan hukum," ucap Rusydi. Selain itu, Azirwan melalui Tim Penasehat Hukumnya juga meminta majelis memulihkan segala hak, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.(ara/JPNN)

 

Berita Selanjutnya:
12 DOB Belum Ajukan PLT

JAKARTA - Sekda Kabupaten Bintan, Azirwan yang menjadi terdakwa kasus penyuapan terhadap anggota DPR Al Amin Nur Nasution, minta dibebaskan dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News