Mengaku Diperas, Azirwan Minta Bebas
Pada persidangan yang digelar pagi ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Azirwan mengajukan pledoinya untuk menanggapi tuntutan jaksa. Anggota tim kuasa hukum Azirwan yang membacakan pledoi, Rusydi Arlond Bakar, menyatakan bahwa Azirwan terpaksa memenuhi permintaan uang dari Al Amin karena khawatir DPR tidak memproses usulan alih frungsi hutan Bintan.
Rusydi menyebutkan, pada pertemuan antara Al Amin dengan Azirwan di Shanghai Resturant Hotel Borobudur, Jakarta, pada 24 Januari 2008, suami pedangdut Kristina itu mengancam jika permintaan uang tidak direalisasikan maka rekomendasi DPR tidak akan dikeluarkan.
Atas dasar tersebut, Tim Penasehat Hukum Azirwan meminta majelis hakim pengadilan Tipikor yang diketuai Mansyurdin Chaniago untuk menyatakan Azirwan tidak terbukti secara sah melakukan tindakan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JAKARTA - Sekda Kabupaten Bintan, Azirwan yang menjadi terdakwa kasus penyuapan terhadap anggota DPR Al Amin Nur Nasution, minta dibebaskan dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS