Mengaku Diperkosa, Protes ke LPSK
Jumat, 10 Mei 2013 – 23:02 WIB
JAKARTA - Korban kasus percobaan perkosaan, Safersa Yusan Sertana (38) semakin yakin ada pihak-pihak yang berupaya untuk menggagalkan kasusnya. Pasalnya, Sanusi Wiradanata yang menjadi tersangka pelaku pemerkosaan dalam kasus itu justru kini telah dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kasus percobaan pemerkosaan terhadap Safersa terjadi pada 3 Mei 2012. Percobaan pemerkosaan yang disertai penganiayaan ini terjadi di Apartemen Sudirman, Jakarta Pusat.
Pada hari itu juga kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan dilakukan penangkapan terhadap Sanusi. Namun, kini Sanusi telah dilindungi oleh LPSK terkait kasus dugaan suap kepada hakim agung. Mantan kekasih Safersa itu diduga sebagai whistleblower dalam kasus tersebut.
Namun, Safersa tak terima pelaku percobaan pemerkosaan terhadap dirinya mendapatkan perlindungan dari lembaga negara. Ia menilai LPSK sudah tidak independen dalam bekerja karena mengabaikan status Sanusi dalam kasus perkosaan.
JAKARTA - Korban kasus percobaan perkosaan, Safersa Yusan Sertana (38) semakin yakin ada pihak-pihak yang berupaya untuk menggagalkan kasusnya. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS