Mengaku Disiksa Penyidik, Wardiaman Cabut Keterangan di BAP
Sebelumnya, dijadwalkan pada sidang tersebut (7/6) adalah agenda untuk mendengarkan keterangan dari Supervisor Corps Network Telkomsel Batam, Andi Ferry Gunawan M, sebagai saksi ahli yang dihadirkan JPU Bani I Ginting dan Rumondang. Namun, sudah tiga kali panggilan dilayangkan, yang bersangkutan tak kunjung bisa memenuhi undangan untuk menjadi saksi ahli dikarenakan urusan yang tak bisa ditinggalkannya.
Untuk sidang selanjutnya, Kamis (9/6) PH terdakwa bisa menghadirkan saksi-saksi yang meringankan. "Terkait para saksi yang dihadirkan JPU telah usai memberikan keterangan, maka agenda selanjutnya untuk mendegar keterangan saksi meringankan dari PH terdakwa," pungkas Hakim Zulkifli sembari menutup sidang. (cr15/ray/jpnn)
BATAM - Persidangan perkara pembunuhan terhadap almarhum Milenia Trisna Afiefa alias Nia dengan terdakwa Wardiaman Zebua, berlanjut pada agenda pemeriksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Pacaran Hingga Buang Anak Dari Hubungan Gelap, Sejoli di Pekanbaru Ditangkap Polisi
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Guru di Cilandak Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan Siswi SMA
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penembakan di Tol Tangerang-Merak, Ini Dia
- Ini Kata Polisi soal Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang