Mengaku Ditekan Penyidik KPK, Cabut Keterangan di BAP
Kamis, 23 Maret 2017 – 17:18 WIB

KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Hakim lantas mengingatkan ancaman memberikan keterangan palsu di persidangan yang bisa diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Namun, Miryam tetap pada pendiriannya. Dia menegaskan, apa yang dinyatakannya di dalam BAP tidak benar. Oleh karena itu, Miryam mencabut BAP tersebut.
"Tidak benar, saya minta dicabut karena dalam situasi tertekan," jelasnya.
Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar memerintahkan menghadirkan saksi verbalisan atau penyidik yang disebut Miryam. Jaksa KPK, pengacara Sugiharto dan Irman pun menyetujui itu. (boy/jpnn)
Tangisan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Hariyani pecah saat bersaksi di persidangan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum