Mengaku Ditipu Ketua DPRD DKI, Eks Sekda Riau Lapor Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan penipuan. Laporan tersebut dilayangkan oleh mantan Sekda Riau Zaini Ismail melalui kuasa hukumnya William Albert Zai pada Senin (30/4) lalu.
William mengatakan, pada 2014 kliennya dijanjikan oleh Pras -sapaan Prasetio- untuk menduduki jabatan Plt gubernur Riau.
Saat itu, Gubernur Riau Annas Maamun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat rasuah terkait izin alih fungsi hutan tanaman industri di Riau.
"Dulu gubernurnya kan ditangkap. Otomatis wakil gubernur jadi Plt gubernur. Jadi menurut keterangan klien kami, Pak Pras bilang ke klien kami bahwa wakil gubernurnya juga bermasalah dan akan ditangkap KPK," kata William kepada JPNN.com, Senin (7/4).
Pras, kata William, kemudian menjanjikan jabatan Plt gubenur kepada Zaini dengan syarat harus memberikan sejumlah uang.
Zaini, masih menurut William, mengikuti permintaan itu dengan menyerahkan uang berjumlah total Rp 3,25 miliar.
"Transaksinya dilakukan tiga kali. Dua kali di Jakarta dan sekali di Serang," kata William.
William menerangkan, sebelum melakukan laporan ini, pihaknya sudah melayangkan dua kali somasi agar uang itu dikembalikan.
Namun, Pras yang merupakan politikus PDIP itu tidak menggubrisnya. "Dia melakukan penipuan, karena apa yang dijanjikan tidak sesuai," jelas William.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh eks Sekda Riau Zaini Ismail atas tuduhan melakukan penipuan
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini