Mengaku Diutus Mu'min Ali, Veronika Minta Pajak Bank Panin Disunat
"Bu Veronika langsung menyebutkan, Panin sanggup membayar kurang pajaknya Rp 300 miliar dan menyediakan sebesar Rp 25 miliar," kata Febrian.
Merespons permintaan Veronika, Febrian mengaku harus melaporkannya ke atasan, yaitu Dadan dan Angin. Setelah disetujui, Febrian pun langsung menyiapkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan disampaikan ke Bank Panin. Namun setelah SPHP diserahkan kepada Kepala Staf Pajak Bank Panin Tiko Riahman, hal itu tidak disetujui.
"Jadi ketika Pak Yulmanizar menyampaikan kepada Pak Tiko, Pak Yulmanizar bilang gini, 'Bapak tanggapi saja sebisanya'," tambahnya.
Akhirnya, Bank Panin melalui Veronika menyerahkan uang fee Rp 5 miliar dari kesepakatan awal Rp 25 miliar. (tan/jpnn)
Saksi mengungkapkan bahwa pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan mengutus anak buahnya, Veronika Lindawati agar bernegosiasi terkait pengurangan nilai pajak perusahaan keuangan itu. Dari Rp 900 miliar menjadi Rp 300 miliar.
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat
- Fakta Mencengangkan Disampaikan Saksi Pungli Rutan KPK
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel