Mengaku Insinyur Perminyakan, WN Nigeria Tipu Korban hingga Ratusan Juta

Mengaku Insinyur Perminyakan, WN Nigeria Tipu Korban hingga Ratusan Juta
Mengaku Insinyur Perminyakan, WN Nigeria Tipu Korban hingga Ratusan Juta

DKS teperdaya dengan EMI yang mengaku bekerja sebagai insinyur permimyakan di Chevron. Tersangka mengaku akan datang ke Jakarta untuk melakukan investasi di bidang properti dan mengajak korban bekerja sama dengan janji akan mendapat keuntungan yang tinggi.

Namun, DKS akhirnya menyadari bahwa EMI hanyalah penipu sehingga melapor ke polisi. Selanjutnya, polisi pun bergerak dan menangkap EMI yang sudah berada di Indonesia.

Dari tangkan tersangka, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah koper warna hitam bermerek Navy Club berisikan kotak warna silver yang di dalamnya terdapat beberapa lembar kertas hitam ukuran USD, satu unit handphone merek Nokia  tipe RM-647, satu unit handphone Samsung Galaxy Note 3 warna hitam, satu unit laptop warna merk Hp tipe Elite Book 6930p warna silver, satu buku rekening BCA KCP Pasar Kebayoran Lama atas nama tersangka, satu buah paspor atas nama tersangka dan satu buah kartu ATM Bank Mandiri.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku termotivasi mendapatkan uang banyak dengan cara melakukan penipuan melalui internet.  Untuk meyakinkan korban, EMI membuat paket berisi potongan kertas warna hitam yang ditumpuk dalam sebuah box. Potongan kertas yang ditutup kapas warna putih itu membuat korban percaya bahwa paket itu berisi uang.

Kini, polisi menjerat EMI dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Hukumannya adalah hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar. "Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Dari pengembangan penyidikan, polisi masih mengejar dua tersangka lainnya yang diduga kuat bekerja sama dengan EMI. "Masih kita kembangkan lagi dan ada dua orang saat ini masih dalam pengejaran," tutup Iwan.(day/jpnn)


JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya  menangkap warga negara Nigeria berinisial EMI karena diduga melakukan tindak kejahatan dunia maya (cuber


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News