Mengaku Investor Hong Kong, Ternyata Bodong

jpnn.com - JAKARTA – Kasus penggelapan dana serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Cedrus Investment terus menggelinding.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, penyidikan kasus ini dilakukan secara obyektif berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.
Menurut Agung, pihaknya sudah punya banyak data yang siap dijadikan dasar hukum untuk melakukan penindakan. "Kasusnya masih ditangani. Ini sedang kami dalami," ujar Agung.
Sebelumnya, pengusaha Harun Abidin yang menjadi nasabah melaporkan bos Cedrus Investment Rani T Jarkas ke Bareskrim Polri, November 2015 lalu. Laporan terkait tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.
Laporan tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim yang saat itu dijabat Brigjen Bambang Waskito. Menurut M Hendra Kusuma Jaya selaku kuasa hukum Harun, Cedrus Investment bukan investor yang menanamkan dananya di Indonesia.
"Coba kasih satu fakta investasi apa yang sudah Cedrus tanamkan di Indonesia?" kata Hendra Kusuma Jaya, Senin (27/6).
Hendra mengatakan, justru kliennya yang menjadi investor untuk Cedrus Ivestment (Hong Kong). Harun menempatkan sejumlah saham miliknya untuk dikelola.
Namun, saham-saham Harun malah tak jelas rimbanya. Salah satunya adalah saham emiten Indonesia, yaitu Cakra Mineral. Saat ditanyakan, Rani ternyata tak bisa memberikan penjelasan dengan gamblang.
JAKARTA – Kasus penggelapan dana serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Cedrus Investment terus menggelinding. Direktur Tindak Pidana
- PP IPNU Apresiasi Dukungan AQUA kepada Generasi Muda Muslim
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- PNM Gandeng Kementerian UMKM Perkuat Literasi Usaha Nasabah
- Hilirisasi Tembaga jadi Langkah Strategis Memperkuat Industri Nasional
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Makin Mahal, Bawang Ikut-ikutan
- Genjot Daya Saing UMKM di Pasar Global, Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal & HaKI