Mengaku Kenal Kapolsek, Ternyata Cuma Penipu
Jumat, 29 April 2016 – 20:20 WIB
Saat ditangkap, Dedi sedang mengantar burung ke seseorang di masjid STIK. Ary menjelaskan, Dedi yang hobi memelihara burung menghabiskan uang Rp 15 juta dari Rita untuk berfoya-foya.
Dari pengakuan Dedi, ia baru sekali menjadi makelar kasus. "Masih kami selidiki lebih lanjut apakah dia merupakan semacam makelar juga di tempat lain atau tidak," kata Ary seraya menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(elf/JPG)
JAKARTA - Ada-ada saja modus untuk menipu orang lain demi mendapat keuntungan pribadi. Salah satunya adalah Dedi (40) yang menipu Rita Sulianti (40)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka