Mengaku Kenal Kapolsek, Ternyata Cuma Penipu

Mengaku Kenal Kapolsek, Ternyata Cuma Penipu
Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Ary Purwanto (nomor 2 duduk dari kanan) dalam rilis kasus penipuan dengan pelaku Dedi (berdiri berpenutup kepala) di Jakarta, Jumat (29/4). Foto: Elfany Uncui Kurniawan/JawaPos.Com

Saat ditangkap, Dedi sedang mengantar burung ke seseorang di masjid STIK. Ary menjelaskan, Dedi yang hobi memelihara burung menghabiskan uang Rp 15 juta dari Rita untuk berfoya-foya.

Dari pengakuan Dedi, ia baru sekali menjadi makelar kasus. "Masih kami selidiki lebih lanjut apakah dia merupakan semacam makelar juga di tempat lain atau tidak," kata Ary seraya menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(elf/JPG)

 


JAKARTA - Ada-ada saja modus untuk menipu orang lain demi mendapat keuntungan pribadi. Salah satunya adalah Dedi (40) yang menipu Rita Sulianti (40)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News