Mengaku Kenal Polisi, Lambas Peras Pemilik Panti Pijat
Selasa, 09 November 2021 – 21:04 WIB
"Pelaku menyampaikan bahwa tersangka Irfan bisa berkomunikasi dengan pihak Polda," jelasnya.
Pemilik panti pijat percaya pada omongan Lambas lalu mentransfer uang tersebut melalui rekening istrinya ke rekening tersangka Riris.
"Kemudian di perjalanan waktu, uang tersebut dibagi 3 oleh mereka," beber Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Ketiga pelaku pemerasan terhadap pemilik panti pijat dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan.(mcr22/jpnn)
Polda Sumatera Utara menangkap 3 pelaku pemerasan terhadap pemilik panti pijat di Kota Pematang Siantar.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren