Mengaku Kenal Polisi, Lambas Peras Pemilik Panti Pijat

Mengaku Kenal Polisi, Lambas Peras Pemilik Panti Pijat
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat paparan di Mapolda Sumut, Selasa (9/11). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

"Pelaku menyampaikan bahwa tersangka Irfan bisa berkomunikasi dengan pihak Polda," jelasnya.

Pemilik panti pijat percaya pada omongan Lambas lalu mentransfer uang tersebut melalui rekening istrinya ke rekening tersangka Riris.

"Kemudian di perjalanan waktu, uang tersebut dibagi 3 oleh mereka," beber Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Ketiga pelaku pemerasan terhadap pemilik panti pijat dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan.(mcr22/jpnn)

Polda Sumatera Utara menangkap 3 pelaku pemerasan terhadap pemilik panti pijat di Kota Pematang Siantar.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News