Mengaku Kerasukan, PNS Tabrak Belasan Pengendara Sepeda Motor
"Tidak ingat saya Bang. Saya seperti kerasukan. Namun pastinya, saya akan tanggung jawab semua ini, " ungkap Jhoni singkat.
Tidak lama kemudian, isteri Jhoni yang mengaku bernama Evi Soreya, datang ke lokasi kejadian, bersama 2 orang anak mereka yang masih kecil. Wanita berusia 30 tahun itu mengaku kalau suaminya memang sering mengalami kerasukan. Oleh karena itu, diakuinya kalau dirinya meminta maaf serta siap bertanggung jawab atas kejadian itu. Saat ditanya apakah suaminya sedang mabuk, Evi membantah dengan alasan suaminya bukan peminum alkohol.
Di lokasi kejadian, terlihat Pos Pemuda Pancasila yang di dalamnya Jhoni bersama beberapa orang yang menyelamatkannya dari amuk massa, dikepung ratusan orang, termasuk pihak keluarga korban yang mayoritas juga warga sekitar.
Namun, tidak ada lagi aksi anarkis dilakukan massa. Sementara mobil Jhoni, terlihat rusak parah di halaman komplek pertokoan Jalan Karya Jaya. Termasuk beberapa sepeda motor yang diantaranya, Honda Vario BK 4707 AAD, Honda Beat BK 3848 AND dan Spacy BK 5656 ACR, tampak mengalami rusak parah.
Sekitar hampir 1 jam kemudian, 2 orang personil Unit Lalu Lintas Polsek Delitua, datang ke lokasi kejadian. Namun, melihat jumlah massa yang begitu besar dan sudah marah, kedua anggota Polisi berpakaian dinas itu, tidak langsung mengevakuasi pelaku. Melalui radio, mereka meminta bantuan untuk mengevakuasi pelaku dan juga kendaraan yang menabrak dan ditabrak, untuk dijadikan barang bukti. (ain)
MEDAN - Sebuah mobil Toyota Agya warna putih BK 1446 OJ kena amuk massa di Jalan Karya Jaya Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, Rabu (6/5)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara