Mengaku Kopassus, Halangi Sidak Lahan Gambut
jpnn.com - JAKARTA - Selain Penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead juga mengalami pengadangan oleh oknum penjaga lahan perusahaan yang mengaku dari Kopassus.
Hal ini terungkap melalui video rilisan BRG di laman youtube, yang menggambarkan penghadangan terhadap Zazir dan tim saat melakukan sidak ke salah satu anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)/APRIL pada 5 September 2016, di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Dalam video itu terdengar upaya dari petugas yang mengaku Kopassus, menghalangi sidak BRG. Dimana ia menyatakan perusahaan belum memberikan izin kepada rombongan BRG untuk masuk ke areal gambut yang sedang mereka garap.
"Bapak ada izin masuk ke sini pak? Sementara izin dari perusahaan kan belum ada Pak. Itu konfirmasi, sementara izin dulu lah Pak," kata oknum tersebut kepada Nazir.
Kepala BRG Nazir pun langsung menanggapi perkataan oknum tersebut. "Ini sidak Pak, kalau sidak itu tidak pakai izin," ujarnya, tegas.
"Sekarang kan tahap perundingan Pak, jadi tunggu dulu lah, kalau bapak mau sidak mau apa terserah lah, izin dulu," ujar oknum menimpali lagi.
Salah sseorang staf BRG sempat mengkonfirmasi kepada oknum yang mengaku dari Kopassus. "Iya Pak. Alumni Bela Negara Grup III Kopassus," jawabnya.
Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG, Myrna A. Safitri membenarkan video tersebut. Hanya saja soal pengakuan oknum dari Kopassus, menurutnya klaim yang bersangkutan.
JAKARTA - Selain Penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead juga mengalami pengadangan oleh
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi