Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta

Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
Ilustrasi pelaku begal ditangkap dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun, setelah dilakukan pengusutan, terbukti pengakuan tersangka seluruhnya palsu.

"Barang bukti yang disita dari tersangka E, antara lain pisau, sepeda motor Yamaha Nmax, dan uang tunai senilai Rp 89,9 juta dan surat tanda penerimaan laporan (STPL) Polsek Warudoyong," tambahnya.

Selain menangkap E, polisi juga menciduk rekan tersangka berinisial BP (41), warga Kampung Cijangkar, Kelurahan Naggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi yang berperan menyembunyikan uang perusahaan yang digelapkan E.

Akibat ulahnya, E dikenakan pasal berlapis yakni pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. (antara/jpnn)


Hasil penyelidikan polisi, warga Sukabumi ini membuat cerita palsu jadi korban begal.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News