Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
Kamis, 20 Maret 2025 – 04:00 WIB

Ilustrasi pelaku begal ditangkap dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
Namun, setelah dilakukan pengusutan, terbukti pengakuan tersangka seluruhnya palsu.
"Barang bukti yang disita dari tersangka E, antara lain pisau, sepeda motor Yamaha Nmax, dan uang tunai senilai Rp 89,9 juta dan surat tanda penerimaan laporan (STPL) Polsek Warudoyong," tambahnya.
Selain menangkap E, polisi juga menciduk rekan tersangka berinisial BP (41), warga Kampung Cijangkar, Kelurahan Naggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi yang berperan menyembunyikan uang perusahaan yang digelapkan E.
Akibat ulahnya, E dikenakan pasal berlapis yakni pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. (antara/jpnn)
Hasil penyelidikan polisi, warga Sukabumi ini membuat cerita palsu jadi korban begal.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Warga Rela Mengantre Sejak Subuh demi Sembako Bersubsidi
- Ditangkap Polisi, Remaja Pelaku Tawuran Menangis di Depan Orang Tuanya
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- Kawanan Begal Merampok Karyawan Perusahaan, Duit Rp 504 Juta Raib