Mengaku Korupsi karena Tidak Digaji
Rabu, 10 Juli 2013 – 15:41 WIB
JAKARTA--Mantan Manajer Operasional dan Kepala Bagian Keuangan PT Djakarta Lloyd, Hendrik W.K. Pangaribuan, mengaku sangat terpaksa mengkorupsi uang perusahaan Rp42 juta karena terdesak kebutuhan hidup dan tak digaji selama 16 bulan.
Dia mengaku tak pernah terpikir untuk melakukan korupsi. "Saya tadinya sudah ingin keluar karena tidak digaji selama 16 bulan, tapi tidak terjadi karena keluarga butuh pemasukan," kata Hendrik membacakan pledoi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/7).
Baca Juga:
Dalam pledoi pribadinya ini, Hendrik juga meminta kepada Majelis Hakim memberikan putusan seringan-ringannya dan seadil-adilnya. Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut Hendrik pidana penjara dua tahun, denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara. Kemudian, Hendrik juga dituntut membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 707 juta.
Jaksa menyatakan Hendrik melakukan pengeluaran uang milik PT Djakarta Lloyd secara berulang kali dengan alasan keperluan menjamu relasi atas inisiatif sendiri. Jaksa mengatakan, duit itu diambil dari kas PT Djakarta Lloyd dan ternyata digunakan Hendrik buat kepentingan pribadi. Selain itu, lanjut jaksa, Hendrik juga tidak mengembalikan refund fee (komisi pengembalian) ke kas perusahaan.
JAKARTA--Mantan Manajer Operasional dan Kepala Bagian Keuangan PT Djakarta Lloyd, Hendrik W.K. Pangaribuan, mengaku sangat terpaksa mengkorupsi uang
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi