Mengaku Korupsi karena Tidak Digaji
Rabu, 10 Juli 2013 – 15:41 WIB

Mengaku Korupsi karena Tidak Digaji
JAKARTA--Mantan Manajer Operasional dan Kepala Bagian Keuangan PT Djakarta Lloyd, Hendrik W.K. Pangaribuan, mengaku sangat terpaksa mengkorupsi uang perusahaan Rp42 juta karena terdesak kebutuhan hidup dan tak digaji selama 16 bulan.
Dia mengaku tak pernah terpikir untuk melakukan korupsi. "Saya tadinya sudah ingin keluar karena tidak digaji selama 16 bulan, tapi tidak terjadi karena keluarga butuh pemasukan," kata Hendrik membacakan pledoi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/7).
Baca Juga:
Dalam pledoi pribadinya ini, Hendrik juga meminta kepada Majelis Hakim memberikan putusan seringan-ringannya dan seadil-adilnya. Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut Hendrik pidana penjara dua tahun, denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara. Kemudian, Hendrik juga dituntut membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 707 juta.
Jaksa menyatakan Hendrik melakukan pengeluaran uang milik PT Djakarta Lloyd secara berulang kali dengan alasan keperluan menjamu relasi atas inisiatif sendiri. Jaksa mengatakan, duit itu diambil dari kas PT Djakarta Lloyd dan ternyata digunakan Hendrik buat kepentingan pribadi. Selain itu, lanjut jaksa, Hendrik juga tidak mengembalikan refund fee (komisi pengembalian) ke kas perusahaan.
JAKARTA--Mantan Manajer Operasional dan Kepala Bagian Keuangan PT Djakarta Lloyd, Hendrik W.K. Pangaribuan, mengaku sangat terpaksa mengkorupsi uang
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi