Mengaku Korupsi karena Tidak Digaji

Mengaku Korupsi karena Tidak Digaji
Mengaku Korupsi karena Tidak Digaji
Jaksa menyatakan, refund fee itu berasal dari Djakarta Lloyd yang mensubkontrakan pekerjaan kepada anak perusahaannya, dengan persyaratan mereka mendapat 10 persen komisi dari total keuntungan. Hendrik yang menangis tersedu membacakan pledoinya mengaku sangat terpukul atas tuntutan JPU.

"Saya tidak mampu, saya tidak punya uang, saya memohon majelis hakim dapat mengambil keputusan yang seringan-ringannya," ungkap Hendrik.(boy/jpnn)

JAKARTA--Mantan Manajer Operasional dan Kepala Bagian Keuangan PT Djakarta Lloyd, Hendrik W.K. Pangaribuan, mengaku sangat terpaksa mengkorupsi uang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News