Mengaku Lahan Miliknya Diserobot, Ida Farida Surati SBY
Selasa, 14 Mei 2013 – 19:39 WIB
“Bapak Presiden yang saya hormati, perlu diketahui, bahwa saya sebagai pemilik lahan ± 91 Hektare di kelurahan Sawangan dan Bojongsari yang sah berdasarkan surat pelepasan hak atas tanah yang dikeluarkan pada hari sabtu, tanggal 17 Maret 2007. Oleh karena itu, melalui surat ini besar harapan saya Bapak Presiden untuk membantu saya sebagai bagian dari rakyat Indonesia, agar tidak dijadikan sebagai korban permainan hukum di Republik Indonesia,” ucapnya.
Ditambahkan oleh Ida bahwa gugatan kasasi di MA telah ditolak, per tanggal 26 Maret 2013 sesuai pengumuman di Wabsite Resmi MA. Dimana dalam pengumuman tersebut putusan atas hakim MA H. Yulius, SH,MH., Dr.HM Harry Djatmiko, Marina Sidabutar, SH, MS, Jarno Budiono, SH menolak gugtannya.
“Saya melihat putusan ini juga ganjil, karena putusan yang sudah dilakukan pertanggal 26 Maret tersebut terkesan ada permainan. Saya sendiri pun sampai saat ini belum menerima salinan putusan dari MA,” tandasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Pemilik lahan seluas 91 hektar, Ida Farida tak tahu lagi kemana harus mengadu. Jalan terakhir yang kini ditempu adalah menyurati Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh