Mengaku Letnan Satu, Ternyata Tukang Tipu
Jumat, 02 September 2016 – 07:54 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (dny/dil/jpnn)
BEKASI-Anggota TNI AD gadungan dicokok anggota unit Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten, Rabu (30/8). Dengan gayanya berpakaian TNI dengan pangkat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut
- Bikin Laboratorium Narkoba, 2 WN Ukraina Dituntut Bui Seumur Hidup
- Dalang Penembakan Pengacara di Bone Belum Terungkap, Polisi Sita 11 Senapan Angin
- Kasus Pelecehan Turis Asing di Bandung Berakhir Damai, 3 Pelaku Dikembalikan
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- Mayat Bocah Laki-Laki Ditinggal di Ruko Kawasan Tambun Bekasi