Mengaku Letnan Satu, Ternyata Tukang Tipu

Mengaku Letnan Satu, Ternyata Tukang Tipu
Ilustrasi. Foto: pixabay

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (dny/dil/jpnn)


BEKASI-Anggota TNI AD gadungan dicokok anggota unit Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten, Rabu (30/8). Dengan gayanya berpakaian TNI dengan pangkat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News