Mengaku Menyesal, Fariz RM: Saya Minta Maaf

Mengaku Menyesal, Fariz RM: Saya Minta Maaf
Musisi Fariz RM (kanan) di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2). Foto: Firda/JPNN.com
ADK sebelumnya diamankan di kawasan Jakarta Utara, dengan barang bukti berupa ganja.

Sementara itu, Fariz RM lantas diamankan Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, dengan barang bukti berupa ganja dan sabu.

Atas perbuatannya, Fariz RM dan ADK disangkakan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 - 20 tahun penjara. (mcr7/jpnn)

Musisi Fariz RM kembali ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Polres Metro Jakarta Selatan.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Firda Junita

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News