Mengaku Pensiunan Jenderal Polisi, HDS Tipu Korban Rp300 Juta
jpnn.com, TANGERANG - Seorang pelaku penipuan yang mengaku pensiunan polisi berpangkat jenderal berinisial HDS, 67, ditangkap jajaran Polresta Tangerang, Polda Banten.
Dia ditangkap karena menipu orang hingga ratusan juta rupiah dengan menjanjikan korbannya bisa masuk anggota Polri dengan meminta uang Rp300 juta.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam jumpa pers di Mapolsek Cisoka, di Tangerang, Kamis, mengatakan pengungkapan kasus penipuan tersebut bermula adanya laporan dari korban bernama Ratnayati warga Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
"Kepada korban tersangka ini mengaku sebagai pensiunan Polri, dan tersangka menjanjikan akan meluluskan anaknya untuk jadi anggota polisi," katanya.
Menurut dia, berdasarkan pengakuan tersangka yang merupakan warga Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang ini, bawa dirinya baru pertama kali melakukan kejahatan penipuan tersebut.
"Modus penipuannya pada awal 1 Desember 2019, pelaku meminta kepada ayah korban bayaran sebesar Rp50 juta untuk pengambilan nomor tes," katanya.
Selanjutnya, pada Kamis 9 Januari 2020 pelaku meminta kembali kepada korban uang senilai Rp25 juta yang tertuang dalam kwitansi dengan alasan untuk menindak lanjuti pengambilan nomor pendaftaran anggota kepolisian.
Namun, hal tersebut dikatakan Kapolresta, berlanjut secara terus-menerus melakukan pemerasan sehingga korban pun mengalami kerugian sebesar Rp90 juta.
Seorang pelaku penipuan yang mengaku pensiunan polisi berpangkat jenderal berinisial HDS, 67, ditangkap jajaran Polresta Tangerang, Polda Banten.
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- Menbud Fadli Zon Meresmikan Museum Kepurbakalaan Banten Lama, Simpan Ribuan Artefak
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
- Honorer jadi PPPK Paruh Waktu tak Perlu Khawatir, Tetap Terima Hak & Gaji Sesuai Ketentuan