Mengaku Polisi, 4 Maling Motor Ditembak, Selamat Datang di Kantor
Selasa, 25 Mei 2021 – 18:26 WIB

4 maling motor saat diamankan di Polsek Samarinda Ulu. Foto: dok Bontangpost/prokal
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dari Gondrong dan Botak, sehingga bisa menangkap Ari dan Aziz.
“Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan pasal 365 ayat 2 KUHP,” kata Zainal. (myn/bontangpost)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur kepada empat maling motor di Samarinda.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien