Mengaku Polisi dan Hakim, Dua Pria Diciduk

jpnn.com, JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan berinisial RS (27) dan SOL (46).
Penangkapan dilakukan karena keduanya menipu dengan cara mengaku sebagai aparat penegak hukum.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pelaku mengaku anggota Satreskrim Polres Sabang.
“Korbannya adalah seorang pengusaha perkebunan di Aceh,” kata dia, Senin (19/2).
Korban yang berinisial AE mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.
"Pelaku ini beraksi dengan mencari pengusaha di internet terkait adanya kasus perkebunan di Sabang, Aceh," katanya.
Setelah mendapatkan pihak perusahaan yang dianggap bermasalah, pelaku langsung mendatangi dan mengancam akan mempersalahkan kasusnya.
Agar kasus tidak dilanjutkan, pelaku memaksa pemilik perkebunan membayar uang yang diminta
Pelaku beraksi dengan mencari pengusaha di internet terkait adanya kasus perkebunan di Sabang. Keduanya sudah beraksi sejak 2003.
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Wakapolda Jateng Siap Bertindak Tegas Atasi Maraknya Kasus Polisi Nakal
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK