Mengaku Polisi dan Hakim, Dua Pria Diciduk
jpnn.com, JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan berinisial RS (27) dan SOL (46).
Penangkapan dilakukan karena keduanya menipu dengan cara mengaku sebagai aparat penegak hukum.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pelaku mengaku anggota Satreskrim Polres Sabang.
“Korbannya adalah seorang pengusaha perkebunan di Aceh,” kata dia, Senin (19/2).
Korban yang berinisial AE mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.
"Pelaku ini beraksi dengan mencari pengusaha di internet terkait adanya kasus perkebunan di Sabang, Aceh," katanya.
Setelah mendapatkan pihak perusahaan yang dianggap bermasalah, pelaku langsung mendatangi dan mengancam akan mempersalahkan kasusnya.
Agar kasus tidak dilanjutkan, pelaku memaksa pemilik perkebunan membayar uang yang diminta
Pelaku beraksi dengan mencari pengusaha di internet terkait adanya kasus perkebunan di Sabang. Keduanya sudah beraksi sejak 2003.
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada
- 2 Oknum Polisi Pose dengan Timses Cagub, Propam Turun Tangan