Mengaku Polisi, Duo Kaka-Adik di Palembang Raup Ratusan Juta dari Pesan WhatsApp
jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Unit Pidana Khusus (Pidsus) bersama Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Palembang menangkap kaka beradik di Palembang lantaran melakukan penipuan hingga ratusan juta.
Kaka beradik tersebut ialah Ariansyah (29) dan Tino (37) warga jalan Dusun III, Desa Tiga Sakti, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Tak tanggung-tanggung, dalam menjalankan aksi, keduanya mengaku sebagai personel anggota kepolisian dengan pangkat perwira untuk mengelabui korban.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menerangkan bahwa keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/27/VI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, pada Sabtu 1 Juni 2024 lalu.
"Keduanya ditangkap saat sedang menginap di salah satu hotel di Palembang," terang Harryo, Kamis (6/6).
Dalam melancarkan aksi, kata Harryo, kedua tersangka modus mengirimkan PDF yang tampak seperti surat pemanggilan dari kepolisian atau undangan pernikahan.
"Mereka menyamar menggunakan foto profil anggota atau logo Polri. Hal itu agar calon korban percaya," kata Harryo.
Setelah menyamarkan identitas, pelaku akan mengirimkan PDF surat tersebut kepada nomor calon korban.
Kaka beradik di Palembang melakukan penipuan dengan modus mengirimkan PDF yang tampak seperti surat pemanggilan dari kepolisian.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen