Mengaku Polisi Tetapi Malah Memeras, AD dkk Sudah Ditangkap, Nih Tampangnya
Rabu, 18 November 2020 – 16:08 WIB

Para pelaku yang dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (18/11). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tambah Christian.(mcr3/jpnn)
Saat beraksi, AD bersama empat pelaku lainnya memakai seragam polisi, KTA palsu hingga borgol mainan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman