Mengaku Positif Covid-19, Mbak NR Malah Kabur saat Didatangi Petugas, Oh Ternyata
jpnn.com, TANJUNG - Seorang wanita berinisial NR, 33, pengedar sabu-sabu yang sebelumnya sempat kabur dalam kondisi positif Covid 19 akhirnya tertangkap.
Hal itu dikatakan Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, Sabtu (2/10) malam.
"Penangkapan terhadap DPO Polres Tabalong dalam kasus tindak pidana narkotika pada Kamis (30/09) siang, sekitar jam 13.30 WITA,” katanya.
Terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu ini seorang ibu rumah tangga yang bertempat tinggal di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Ia menjelaskan, NR ditetapkan DPO Polres Tabalong ketika petugas Satresnarkoba Polres Tabalong mengungkap kasus pengedar sabu-sabu berinisial RA pada 11 Agustus 2021 lalu.
"Dari pengakuan RA bahwa sabu-sabu berasal dari NR," tegasnya.
Ketika saat akan diamankan, NR terpapar Covid 19, dan sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya.
Ketika petugas bersama medis hendak melakukan swab, ternyata pelaku melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Seorang wanita berinisial NR, 33, pengedar sabu-sabu yang sebelumnya sempat kabur dalam kondisi positif Covid 19 akhirnya tertangkap.
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru