Mengaku Positif Covid-19, Mbak NR Malah Kabur saat Didatangi Petugas, Oh Ternyata
jpnn.com, TANJUNG - Seorang wanita berinisial NR, 33, pengedar sabu-sabu yang sebelumnya sempat kabur dalam kondisi positif Covid 19 akhirnya tertangkap.
Hal itu dikatakan Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, Sabtu (2/10) malam.
"Penangkapan terhadap DPO Polres Tabalong dalam kasus tindak pidana narkotika pada Kamis (30/09) siang, sekitar jam 13.30 WITA,” katanya.
Terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu ini seorang ibu rumah tangga yang bertempat tinggal di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Ia menjelaskan, NR ditetapkan DPO Polres Tabalong ketika petugas Satresnarkoba Polres Tabalong mengungkap kasus pengedar sabu-sabu berinisial RA pada 11 Agustus 2021 lalu.
"Dari pengakuan RA bahwa sabu-sabu berasal dari NR," tegasnya.
Ketika saat akan diamankan, NR terpapar Covid 19, dan sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya.
Ketika petugas bersama medis hendak melakukan swab, ternyata pelaku melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Seorang wanita berinisial NR, 33, pengedar sabu-sabu yang sebelumnya sempat kabur dalam kondisi positif Covid 19 akhirnya tertangkap.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda