Mengaku Salah Membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Bakal Melawan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Atas putusan itu, Ferdy Sambo tidak menerima dan akan melawan.
Mantan kepala Divisi Propam Polri itu langsung mengajukan banding atas putusan KKEP yang dipimpin Komjen Ahmad Dofiri tersebut.
“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 Perpol Nomor 7 2022, izinkan kami mengajukan banding,” kata Ferdy Sambo dalam persidangan yang digelar di ruang sidang, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (26/8).
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu menyatakan siap melaksanakan apa pun keputusan banding nantinya.
“Apa pun keputusan banding, kami siap melaksanakan,” tegas Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, KKEP memutuskan memberikan sanksi PTDH atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri membacakan putusan Sidang KKEP.
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kembali menjalani sidang etik atas kasus pembunuhan Brigadir J.
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata