Mengaku Sebagai Sekjen Versi KLB, Kok Jhonni Allen Gugat Ketua Umum Partai Demokrat AHY?
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator tim kuasa hukum Partai Demokrat (PD) Mehbob mengatakan gugatan yang dilakukan oleh Jhoni Allen Marbun terhadap tiga elite partai berlambang bintang mercy itu kontradiktif.
Pasalnya, kata Mehbob, di satu sisi Jhoni Allen menyatakan diri sebagai sekretaris jenderal Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB).
Namun, lanjut dia, di sisi lain Jhoni Allen masih mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat, yang terbukti lewat gugatan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Jadi, ini yang sangat kontradiktif buat saya. Jhoni Allen ini tidak konsisten," kata Mehbob di PN Jakpus, Rabu (24/3).
Mehbob berpendapat gugatan yang dilakukan Jhoni Allen itu hanya semata-mata untuk mengamankan posisinya sebagai anggota DPR RI mewakili Partai Demokrat saja.
"Dia (Jhoni Allen) sendiri tidak konsisten dengan jabatannya, apalagi dengan Pak Moeldoko," sindirnya.
Lebih lanjut Mehbob menilai isi gugatan Jhoni Allen yang meminta ganti rugi baik materiel yang mencapai Rp 5 Miliar dan kerugian immateriel senilai Rp 50 Miliar, tidak masuk akal.
"Itu tidak masuk di logika dia minta immaterial," ucap Mehbob.
Mehbob heran di satu sisi Jhoni Allen menyatakan diri sebagai sekjen Partai Demokrat versi KLB. Namun, di sisi lain masih mengakui AHY selaku ketum Partai Demokrat, dengan melakukan gugatan di PN Jakpus.
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Videotron Ambruk saat Menko AHY Pidato, Sejumlah Pejabat Nyaris Ketiban
- 98 Keluarga Tidak Mampu Menempati Rusunawa Rancaekek dan Solokan Jeruk
- Menko AHY Minta Ada Sistem Peringatan Dini Terhadap Transportasi Selama Nataru
- Imbas PPN 12 Persen, Harga Tarif Pesawat Bakal Turun 10 Persen
- Sebegini Waktu Tempuh KA Tanpa Transit Rute Jakarta-Yogyakarta