Mengaku Sespri Kapolri, Rahmat Raup Rp 1 Miliar

ER lantas memberikan duit itu kepada Rahmat secara bertahap melalui cek.
"Korban memberikan cek secara bertahap sebanyak tiga lembar dengan total Rp 1 miliar," kata dia.
Setelah uang diberikan, korban tak kunjung bertemu dengan petinggi Polri. Dari situ, dia merasa menjadi korban penipuan dan membuat laporan polisi.
Berbekal laporan itu, pelaku akhirnya dibekuk di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Dari penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit ponsel merek Nokia, satu buah dompet warna hitam, satu buah kartu ATM Bank Mandiri, satu buah buku tabungan Paspor BCA, satu buah SIM C, dan satu unit laptop merek Acer.
Atas ulahnya, Rahmat kini mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (cuy/jpnnn)
Pelaku mengaku sebagai Sespri Kapolri dan menjanjikan bisa mempertemukan dengan sejumlah petinggi Polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya