Mengaku Setia pada Pancasila & NKRI, FPI Heran Belum Kantongi SKT Lagi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengaku heran dengan sikap pemerintah yang masih belum bisa menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk ormas yang menaunginya.
Sugito menduga pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih belum move on dari suasana Pilpres 2019 sehingga enggan menerbitkan SKT untuk ormas pimpinan Habib Rizieq Syihab itu.
"Ini ada apa, saya juga heran kenapa (SKT) enggak keluar. Apakah karena sikap politik FPI di pilpres kemarin?” kata Sugito saat dihubungi jpnn.com, Sabtu (30/11).
Sugito menjelaskan, FPI sudah menyelesaikan persyaratan formal dalam mengurus perpanjangan SKT. Lebih dari itu, katanya, Kementerian Agama (Kemenag) juga sudah merekomendasikan penerbitan SKT bagi FPI.
"Kalau kemarin secara formal, alasan kemarin tidak mengeluarkan SKT karena belum keluar rekomendasi Kemenag. Sekarang, kan, rekomendasi sudah keluar," ucap dia.
Lebih lanjut Sugito mengatakan, FPI telah menyatakan setia kepada Pancasila dan NKRI. Dari situ, kata dia, FPI sudah layak memperoleh SKT dari pemerintah.
"Kami setia Pancasila," timpal dia.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kemenag M Nur Kholis Setiawan menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi pendaftaran ulang atas SKT bagi FPI. Menurutnya, Kemenag hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi, sedangkan otoritas penerbitan SKT ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengaku heran dengan sikap pemerintah yang masih belum bisa menerbitkan surat keterangan terdaftar atau SKT bagi ormas pimpinan Habib Rizieq itu.
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira
- Kemendagri Gelar Apel Kesiapsiagaan Nasional Satdamkarmat dan Satpol PP
- SPAN-PTKIN 2025, Jaring Calon Mahasiswa Bertalenta Tinggi, Siap Kerja
- GPA Apresiasi Penyelenggaraan Retret Kepala Daerah yang Digelar Presiden dan Mendagri
- Kepala BSKDN Apresiasi Inovasi Kabupaten Klaten di IGA 2024
- Boleh Ikut Mendaftar PPPK 2024, tetapi Dinyatakan TMS, Piye to?