Mengaku Setia pada Pancasila & NKRI, FPI Heran Belum Kantongi SKT Lagi
Sabtu, 30 November 2019 – 14:01 WIB
"Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/11).(mg10/jpnn)
Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengaku heran dengan sikap pemerintah yang masih belum bisa menerbitkan surat keterangan terdaftar atau SKT bagi ormas pimpinan Habib Rizieq itu.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula