Mengaku Setia pada Pancasila & NKRI, FPI Heran Belum Kantongi SKT Lagi
Sabtu, 30 November 2019 – 14:01 WIB

Front Pembela Islam. Foto: Dok. FPI
"Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/11).(mg10/jpnn)
Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengaku heran dengan sikap pemerintah yang masih belum bisa menerbitkan surat keterangan terdaftar atau SKT bagi ormas pimpinan Habib Rizieq itu.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak