Mengaku Tentara, Menipu Sana-sini, Rasain!

Mengaku Tentara, Menipu Sana-sini, Rasain!
Pelaku sudah mendekam di sel tahanan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - MALANG - Suhartono (38) warga Jl Jupri Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. 

Pria yang mengaku-ngaku sebagai tentara itu kini mendekam di sel Mapolres Kota Malang.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang Kota AKP Tatang Prajitno Panjaitan, SH., mengatakan telah menerima laporan dan pelimpahan dari jajaran Kodim 0833 Kota Malang. 

"Sudah kami terima, dan sedang kami sidik. Ia dijerat memakai pasal penipuan," ujar Tatang saat dihubungi, Minggu (24/7). 

Suhartono menipu sejumlah orang dengan mengaku sebagai anggota TNI. Ia juga memakai atribut palsu, dan menyalahgunakannya. Ia juga meminta uang kepada sejumlah pengusaha dengan mengatasnamakan institusi TNI AD dan AU. 

"Menipu karena ngaku TNI, memakai atribut palsu, juga meminta uang dengan cara menipu," tegas Tatang. 

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Kodim 0833 Kota Malang menangkap Suhartono, Jumat (22/7) malam di sekitar tempat wisata Wendit Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. 

Pihak Kodim mendapat laporan adanya seseorang yang mengaku anggota Kodim kerap meminta uang kepada sejumlah pengusaha, antara lain pengusaha kafe, restoran, juga pertokoan, dan hotel. 

MALANG - Suhartono (38) warga Jl Jupri Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News