Mengaku Tentara, Playboy Songong Sukses Poroti Perawat
Rabu, 17 Februari 2016 – 06:58 WIB
Dengan adanya surat keputusan yang menyatakan bahwa tersangka sudah bukan anggota TNI itulah, maka proses hukum terhadap tersangka akan diproses melalui Pengadilan Umum, bukan Pengadilan Militer. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.
Baca Juga:
Sementara itu, saat ditanya sejumlah awak media, tersangka Sarwono berbelit dalam memberikan jawaban. Dia hanya mengaku kalau dirinya telah desersi sebagai anggota TNI AD. "Saya sudah dipecat sejak tahun 2012," katanya. Ia juga mengelak telah beberapa kali melakukan penipuan. "Baru satu kali ini," imbuhnya singkat. (way/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri