Mengaku Tentara, Playboy Songong Sukses Poroti Perawat
Rabu, 17 Februari 2016 – 06:58 WIB

Ilustrasi. Foto: dok jpnn
Dengan adanya surat keputusan yang menyatakan bahwa tersangka sudah bukan anggota TNI itulah, maka proses hukum terhadap tersangka akan diproses melalui Pengadilan Umum, bukan Pengadilan Militer. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.
Baca Juga:
Sementara itu, saat ditanya sejumlah awak media, tersangka Sarwono berbelit dalam memberikan jawaban. Dia hanya mengaku kalau dirinya telah desersi sebagai anggota TNI AD. "Saya sudah dipecat sejak tahun 2012," katanya. Ia juga mengelak telah beberapa kali melakukan penipuan. "Baru satu kali ini," imbuhnya singkat. (way/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi