Mengaku Tobat, Nabi Palsu di Malaysia Dihukum 10 Tahun
Rabu, 07 Maret 2012 – 12:22 WIB
SHAH ALAM - Pengadilan Rayuan Syariah (Pengadilan Tinggi) Malaysia tetap menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun, denda RM16.500 dan enam kali cambukan terhadap Abdul Kahar Ahmad yang mengaku sebagai Rasul. Keputusan itu diambil bulat oleh majelis hakim syariah yang dipimpin Tan Sri Ibrahim Lembut dan dua hakim lainnya, Datuk Md. Yusop Che Teh dan Datuk Aidi Mokhtar. Terdakwa sebenarnya menyampaikan sudah bertobat dan insyaf. Meski begitu, hakim mengatakan bahwa pertobatan itu hanya bisa dibuktikan dengan amal saleh dan karena itu hakim tetap memberikan keputusan berdasarkan fakta persidangan.
Abdul Kahar, 62, terlihat tenang mendengar keputusan tersebut. Namun, sejumlah anggota keluarga, termasuk anak-anak tersangka yang menghadiri sepanjang proses persidangan tidak mampu menahan tangis.
Baca Juga:
"Nabi Melayu" ini kini ditahan di Penjara Kajang. Selain menjalahi hukuman tersebut, pengadilan juga memerintahkan terdakwa untuk dikirim ke Pusat Pemurnian Akidah Baitul Iman, Hulu Yam.
Baca Juga:
SHAH ALAM - Pengadilan Rayuan Syariah (Pengadilan Tinggi) Malaysia tetap menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun, denda RM16.500 dan enam kali cambukan
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer