Mengaku Tobat, Nabi Palsu di Malaysia Dihukum 10 Tahun
Rabu, 07 Maret 2012 – 12:22 WIB

Abdul Kahar Ahmad digelandang petugas sesaat menjelang persidangan. Foto: Metro Online
"Perlu diingat, bahwa hukum ini bertujuan untuk menyadarkan pelaku dan sekaligus memberikan peringatan kepada yang lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa," kata Majelis hakim seperti dilansir Metro. (HMO/fuz/jpnn)
Baca Juga:
SHAH ALAM - Pengadilan Rayuan Syariah (Pengadilan Tinggi) Malaysia tetap menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun, denda RM16.500 dan enam kali cambukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rayakan Paskah, Presiden Kolombia Bicara soal Penderitaan Yesus & Rakyat Palestina
- Presiden Iran Masoud Pezeshkian Sebut Israel Pelaku Utama Terorisme Global
- Kereta Gantung Terjatuh di Italia Selatan, 4 Tewas
- Ajak Israel Berunding, Hamas Siap Akhiri Perang di Gaza
- Hamas Tolak Gencatan Senjata, Kini Israel Kuasai 30 Persen Jalur Gaza
- 1.400 Tenaga Medis Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza