Mengaku Tugas di Mabes Polri, Penipu Bermodus Pembuatan Pelat Nomor Khusus Disikat Polisi
Kamis, 16 September 2021 – 18:56 WIB
Ketiga, US berperan membuatkan STNK aspal atau asli tapi palsu.
"STNK asli dihapus disesuaikan nama identitas dan nomor yang diminta TA ini. Jadi, data masuk STNK yang lain dihapus kemudian dimasukkan identitas tersebut (pemesan, red)," kata Yusri.
Polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 372 KUHP, 378 KUHP, 263 KUHP, 266 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cr3/jpnn)
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka penipuan bermodus jasa pembuatan pelat nomor khusus dinas Polri dan DPR RI. Salah satu tersangka bahkan mengaku sebagai anggota polisi berdinas di Mabes Polri, dalam melancarkan aksinya.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi