Mengambek, Presiden Korsel Mangkir Sidang Pemakzulan Perdana
jpnn.com, SEOUL - Sidang resmi pertama kasus pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berakhir setelah empat menit, Selasa (14/1).
Yoon memilih tidak hadir lantaran Mahkamah Konstitusi menolak permintaanya untuk mengecualikan salah satu dari delapan hakim dalam sidang tersebut.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (16/1) pukul 14.00 dan pengadilan akan melanjutkan proses meskipun Yoon hadir atau tidak, kata penjabat Ketua Mahkamah Moon Hyung-bae, mengacu pada hukum yang relevan.
Sidang pada Selasa digelar tepat sebulan setelah Majelis Nasional memberikan suara untuk memakzulkan Yoon atas pemberlakuan darurat militer yang berlangsung singkat pada 3 Desember.
Pengacara Yoon sebelumnya menyatakan bahwa presiden, yang telah diskors dari tugasnya, tidak akan menghadiri sidang karena khawatir terhadap keselamatannya di tengah upaya penyidik untuk menahannya atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait keputusan darurat militernya.
Ketua Mahkamah Moon menyatakan pengadilan memutuskan untuk menolak permintaan Yoon untuk mengecualikan salah satu dari delapan hakim—Chung Kye-sun—dari sidang tersebut.
Keputusan ini diambil secara bulat oleh tujuh hakim lainnya, katanya.
Pengacara Yoon meminta Chung dikecualikan dengan alasan khawatir pekerjaan masa lalunya sebagai pemimpin masyarakat penelitian hukum progresif dapat mengurangi peluang keputusan yang adil.
Sidang pada Selasa digelar tepat sebulan setelah Majelis Nasional Korsel memutuskan pemakzulan Yoon atas pemberlakuan darurat militer
- Jepang & Korsel Sepakat Perkuat Hubungan dengan Amerika
- Korsel Diguncang Skandal Politik, Korut Pamer Rudal Hipersonik
- 179 Orang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Korsel
- Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Kecelakaan Pesawat Jeju Air di Korsel
- 28 Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Korsel, Kemenlu: Tak Ada Penumpang WNI
- Geledah Kantor Presiden, Polisi Korsel Cari Bukti Pengkhianatan