Mengambek, Presiden Korsel Mangkir Sidang Pemakzulan Perdana

Mengambek, Presiden Korsel Mangkir Sidang Pemakzulan Perdana
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol. Foto: JUNG YEON-JE / POOL / AFP

"Sangat disayangkan permintaan kami ditolak tanpa alasan yang jelas," kata Yun Gap-geun, pengacara Yoon, kepada wartawan setelah sidang.

"Saya percaya hakim yang memiliki akal sehat seharusnya mengundurkan diri,” tambahnya.

Lebih lanjut Moon mengatakan pengadilan menolak keberatan Yoon terhadap penetapan lima tanggal sidang sekaligus oleh pengadilan. Dia menyebut keputusan itu dibuat berdasarkan undang-undang dan peraturan yang mengatur Mahkamah Konstitusi, bukan pengadilan pidana.

Menanggapi itu, pengacara Yoon menuturkan tidak ada alasan untuk menetapkan lima tanggal secara bertentangan dengan aturan.

“Mahkamah Konstitusi yang seharusnya menjaga dan menegakkan hukum, malah melampaui wewenangnya,” ucap dia.

Pengadilan memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan apakah akan mendukung atau menolak pemakzulan Yoon sejak menerima kasus tersebut pada 14 Desember.

Jika didukung, Yoon akan dicopot dari jabatannya, yang memicu pemilihan presiden cepat dalam waktu 60 hari. Jika ditolak, dia akan kembali ke jabatannya. (ant/dil/jpnn)

Sidang pada Selasa digelar tepat sebulan setelah Majelis Nasional Korsel memutuskan pemakzulan Yoon atas pemberlakuan darurat militer


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News