Mengambek, Presiden Korsel Mangkir Sidang Pemakzulan Perdana
"Sangat disayangkan permintaan kami ditolak tanpa alasan yang jelas," kata Yun Gap-geun, pengacara Yoon, kepada wartawan setelah sidang.
"Saya percaya hakim yang memiliki akal sehat seharusnya mengundurkan diri,” tambahnya.
Lebih lanjut Moon mengatakan pengadilan menolak keberatan Yoon terhadap penetapan lima tanggal sidang sekaligus oleh pengadilan. Dia menyebut keputusan itu dibuat berdasarkan undang-undang dan peraturan yang mengatur Mahkamah Konstitusi, bukan pengadilan pidana.
Menanggapi itu, pengacara Yoon menuturkan tidak ada alasan untuk menetapkan lima tanggal secara bertentangan dengan aturan.
“Mahkamah Konstitusi yang seharusnya menjaga dan menegakkan hukum, malah melampaui wewenangnya,” ucap dia.
Pengadilan memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan apakah akan mendukung atau menolak pemakzulan Yoon sejak menerima kasus tersebut pada 14 Desember.
Jika didukung, Yoon akan dicopot dari jabatannya, yang memicu pemilihan presiden cepat dalam waktu 60 hari. Jika ditolak, dia akan kembali ke jabatannya. (ant/dil/jpnn)
Sidang pada Selasa digelar tepat sebulan setelah Majelis Nasional Korsel memutuskan pemakzulan Yoon atas pemberlakuan darurat militer
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Jepang & Korsel Sepakat Perkuat Hubungan dengan Amerika
- Korsel Diguncang Skandal Politik, Korut Pamer Rudal Hipersonik
- 179 Orang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Korsel
- Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Kecelakaan Pesawat Jeju Air di Korsel
- 28 Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Korsel, Kemenlu: Tak Ada Penumpang WNI
- Geledah Kantor Presiden, Polisi Korsel Cari Bukti Pengkhianatan