Mengancam Kesehatan Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Barang-barang Ilegal Ini
jpnn.com, JAWA BARAT - Sebanyak tujuh kantor pengawasan Bea Cukai wilayah Jawa Barat secara serentak melakukan pemusnahan barang ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat, Rabu (25/11).
Barang ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan Bea Cukai wilayah Jabar periode 2020 meliputi Bandung, Cikarang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Cirebon, dan Tasikmalaya.
Keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut mencapai Rp5.075.690.465. Adapun perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara mencapai Rp3.431.634.396.
“Selain kerugian materiil, potensi kerugian imateriil lainnya yang lebih besar adalah timbulnya dampak negatif bagi masyarakat berupa ancaman kesehatan akibat mengonsumsi barang-barang ilegal,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Barat Saipullah Nasution.
Adapun sebanyak 4.845.450 batang rokok, 1.000.709 gram tembakau iris, 13.246 botol minuman keras, dan 6.580 botol cairan vape ilegal dimusnahkan.
Selain itu, ada ratusan barang lain yang dimusnahkan karena melanggar Undang-Undang Kepabeanan. Antara lain sex toys, sparepart, printer, dan alat panah yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Menurut Saipullah, kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai.
Selain itu, lanjut dia, juga merupakan wujud komitmen Bea Cukai bersama instansi pemerintah serta aparat penegak hukum di lingkungan Jabar untuk menekan peredaran barang kena cukai.
Barang-barang yang dimusnahkan ini mengancam kesehatan masyarakat, serta melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan UU Cukai.
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal