Mengancam UMKM, Aplikasi Temu Ditutup Kemenkominfo

Mengancam UMKM, Aplikasi Temu Ditutup Kemenkominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup akses aplikasi TEMU. Foto: dok Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup akses aplikasi TEMU.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa penutupan aplikasi itu sebagai upaya penegakan aturan Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Mengacu pada aturan tersebut aplikasi TEMU tidak dapat beroperasi di Indonesia dan ditutup aksesnya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Kami men-take down TEMU sebagai respons cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, TEMU tidak terdaftar sebagai PSE,” kata Budi Arie dikutip di Jakarta, Kamis (10/10).

Budi menyebutkan langkah itu juga sebagai gerak cepat pemerintah demi melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing.

Menurut Budi, saat ini produk asing mengancam produk UMKM baik melalui penjualan daring maupun luring.

Langkah itu juga menjadi tindak lanjut dari atas surat dari Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki yang meminta perlindungan produk UMKM terhadap model bisnis yang diterapkan marketplace luar negeri yakni TEMU.

“Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan pemerintah dari marketplace asing yang menjual produk asing langsung dari pabriknya sehingga harganya sangat murah. Ini persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan bisnis pelaku UMKM lokal,” tegas Budi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup akses aplikasi TEMU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News