Mengandung Babi, Kripik Bourbon Ditarik Dari Pasar
Jumat, 30 Mei 2014 – 06:32 WIB
Roy menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerbitkan Surat Keterangan Impor terkait kedua produk tersebut. Sehingga, apabila kedua produk tersebut ditemukan di pasaran, maka itu adalah produk ilegal. (mia)
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat resmi penarikan kripik kentang Bourbon dari pasaran Kamis (29/05). Penarikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Hasil Uji Lab Lemigas Menyatakan Kualitas Pertamax Memenuhi Spesifikasi Dirjen Migas