Mengandung Babi, Kripik Bourbon Ditarik Dari Pasar
Jumat, 30 Mei 2014 – 06:32 WIB

Mengandung Babi, Kripik Bourbon Ditarik Dari Pasar. Getty Images
Roy menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerbitkan Surat Keterangan Impor terkait kedua produk tersebut. Sehingga, apabila kedua produk tersebut ditemukan di pasaran, maka itu adalah produk ilegal. (mia)
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat resmi penarikan kripik kentang Bourbon dari pasaran Kamis (29/05). Penarikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Antisipasi Gangguan Saat Libur Lebaran, Bank DKI Buka Sejumlah Kantornya
- 4.627 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu
- Para Peserta UMK Ungkap Segudang Manfaat Ikut Program Pertamina, Produknya Bisa Go Global
- Whoosh Layani 210 Ribu Penumpang Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
- H+3 Pemudik Masih Padat di Terminal Kampung Rambutan
- ASDP Kembali Terapkan Diskon Tarif Layanan Ekspres Mulai 3-7 April, Ini Besarannya