Mengangkut Ambulans Rusak jadi Modus Menyelundupkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Mengangkut Ambulans Rusak jadi Modus Menyelundupkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Truk yang mengangkut ambulans rusak, juga membawa ratusan ribu batang rokok ilegal. Aksi itu dibongkar petugas Bea Cukai. Foto: Bea Cukai.

Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*/jpnn) 

Pelaku penyelundupan nekat menyamarkan rokok tersebut di atas truk yang mengangkut mobil ambulans rusak. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News