Menganiaya Adik Kelas, 10 Siswa SMK di Semarang Ditangkap 

Menganiaya Adik Kelas, 10 Siswa SMK di Semarang Ditangkap 
Polisi menunjukkan para siswa SMK Pelayaran Akpelni Semarang yang diduga menganiaya adik kelasnya saat konferensi pers, di Semarang, Rabu. ANTARA/IC Senjaya

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

Meski telah masuk ke ranah hukum, Anwar menyebut masih ada peluang perkara itu diselesaikan secara damai melalui mediasi kedua belah pihak. (antara/jpnn)

10 siswa SMK Pelayaran Akpelni Semarang ditangkap polisi atas dugaan menganiaya adik kelasnya.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News