Menganiaya Anak di Bawah Umur, 10 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, 10 orang anggota geng motor yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, pada 8 Agustus 2022, Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka juga telah menangkap empat anggota geng motor yang menganiaya warga hingga tewas.
"Kami menetapkan empat orang tersangka sebagai pelaku pengeroyokan dengan motif emosi pada saat berkendara di jalan," kata Kapolres Edwin Affandi.
Edwin mengatakan keempat tersangka itu masing-masing berinisial MR (20), WK (22), dan dua orang yang masih berusia 16 tahun.
Menurut dia, para tersangka merupakan anggota dari geng motor GBR. Polres Majalengka sempat mengamankan 15 orang dalam kasus pengeroyokan itu, namun setelah dilakukan pendalaman yang ditetapkan sebagai tersangka empat orang.
"Kami awalnya mengamankan 15 orang yang merupakan geng motor GBR, hasil penyidikan empat orang ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
10 orang anggota geng motor yang menganiaya tiga anak di bawah umur ditangkap polisi. Begini modus mereka.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!