Menganiaya Anggota TNI di Garut, YS Terancam Lama di Penjara

Menganiaya Anggota TNI di Garut, YS Terancam Lama di Penjara
Polisi menggelandang pelaku penganiayaan anggota TNI saat jumpa pers di Polres Garut, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023). ANTARA/Feri Purnama

jpnn.com - GARUT - Polisi menangkap seorang preman kampung yang menganiaya anggota TNI AD dari Kodim 0611/Garut di Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan pelaku berinisial YS (40) warga Banyuresmi, itu menganiaya anggota TNI AD Peltu RS di Jalan Hasan Arief, Kecamatan Banyuresmi, Garut, Minggu (12/3).

"Korban adalah anggota TNI Kodim Garut dan tindak penganiayaan terjadi di Banyuresmi," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat merilis kasus penganiayaan terhadap anggota TNI di Garut, Kamis (16/3).

Dia menjelaskan kronologi kejadian berawal ketika Peltu RS yang bertugas di bagian kesehatan Kodim 0611/ Garut, memakai mobil ambulans untuk kegiatan sosial memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, saat dalam perjalanan, laju mobil ambulans yang dikendarai korban terhambat oleh konvoi sepeda motor yang sedang mengiringi rombongan pernikahan.

"Korban sedang melakukan tugasnya menjemput masyarakat yang sakit untuk dibawa ke rumah sakit, namun, di tengah perjalanan ada rombongan sepeda motor yang konvoi untuk pergi ke tempat pernikahan," ungkap Rio.

Dalam insiden itu, korban sempat meminta sejumlah orang yang sedang konvoi untuk membuka jalan. Namun,  korban malah mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari YS.

Pelaku menghampiri korban dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah muka Peltu RS, hingga mengakibatkan anggota TNI itu mengalami luka. Setelah itu, pelaku YS langsung pergi.

YS terancam lama di penjara setelah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap anggota TNI di Garut. Begini kronologinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News